Pixel Code jatimnow.com

Pria di Ponorogo Diringkus Gegara Tebang Pohon Belakang Rumah, Ilegal Logging?

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Polres Ponorogo mengungkap kasus dugaan ilegal logging. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Polres Ponorogo mengungkap kasus dugaan ilegal logging. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap AS (29), seorang warga Kecamatan Balong, yang terlibat dalam praktik ilegal logging.

Diketahui AS menebang pohon dari hutan lindung untuk digunakan sebagai bahan bangunan rumahnya. Penebangan dilakukan di area yang berada sekitar 100 meter di belakang rumahnya, tanpa menyadari bahwa area tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung RPH Karangpatihan, BKPH Ponorogo Barat, Desa Ngilo-ilo, Kecamatan Slahung, Ponorogo.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku memotong tiga jenis pohon-pinus, sonokeling, dan jati di hutan lindung tersebut.

"Agus Sugainto beralasan menebang pohon dari hutan lindung untuk membangun rumah," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Modus operandi Agus dinilai cukup rapi, karena ia menebang dan memindahkan kayu ke rumahnya secara sendirian tanpa bantuan orang lain.

Baca juga:
Pemkab dan Polres Ponorogo Bangun 4 Sumur, Warga Terbebas dari Kekeringan

Agus memotong kayu menjadi beberapa bagian dan secara bergantian membawa potongan kayu tersebut ke rumahnya. Proses memindahkan satu pohon memakan waktu hingga tiga pekan.

Kegiatan ilegal ini terbongkar setelah warga sekitar curiga melihat Agus sering membawa kayu dari hutan. Setelah menerima laporan, Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kayu yang telah dipotong menjadi papan dengan berbagai ukuran di rumah Agus.

Total terdapat 57 potong kayu pinus, 201 potong kayu sono keling, dan 22 potong kayu jati yang sudah dipotong dan digergaji dalam bentuk papan.

Baca juga:
ABG Bandung Curi Motor di Ponorogo, Didorong sampai Madiun

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah pelaku benar-benar bertindak sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain," tambah AKP Rudy.

Atas tindakan tersebut, Agus dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Agus terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.