Caleg Gerindra Banyuwangi Laporkan Rekan Separtai ke Bawaslu

Senin, 13 Mei 2019 16:02 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman Afandi

jatimnow.com - Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jatim 3 dari Partai Gerindra melaporkan rekan separtainya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.

Pelapor adalah Eko Susilo Nurhidayat, Caleg DPR RI, Dapil Jatim 3 nomor urut 2. Eko melaporkan rekan separtainya, Sumail Abdullah, yang juga Caleg DPR RI Jatim 3 nomor urut 1.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi Anang Lukman Afandi membenarkan, dalam kasus ini antara pelapor dan terlapor merupakan sesama Caleg dari Partai Gerindra.

Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

"Laporannya beberapa hari yang lalu (7/5), jadi yang kita panggil masih pelapornya saja, Haji Eko," kata Anang di Kantor Bawaslu, Jalan dr Soetomo Banyuwangi, Senin (13/5/2019).

Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

Anang menjelaskan, laporan itu dilakukan Eko atas dugaan penggelembungan dan penambahan suara hingga terlapor unggul perolehan suaranya di daerah Wongsorejo.

\

Dilanjutkan Anas, dalam laporannya, Eko juga menyebut keterlibatan petugas KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Wongsorejo. Dalam hal ini, dugaannya ada pelanggaran Pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi

"Dugaannya ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh terduga dan disangkakan ke KPPS, PPS dan PPK. Tapi ini nanti kita buktikan apakah dugaan itu betul atau tidak. Mereka satu partai, nomor urut 1 dan nomor urut 2," tambahnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler