jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus Hendra Adji Yudha Perdana, (29) di depan indomaret Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Warga Ngagel Rejo Utara 6 ini ditangkap saat mengedarkan obat keras dan berbahaya (pil koplo/double L) kepada dua orang yaitu Kurniawan Dwi Ramadhan, (25) dan Anto Kurniawan, (32) keduanya asal Gayungan gang 7.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengatakan tersangka diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat atas transaksi pil koplo.
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
"Tersangka yang menjadi target operasi (TO) setelah kami tangkap dikembangkan dengan melakukan penggeledahan dirumahnya. Dari sana kami mendapat ribuan pil koplo warna putih," katanya, Senin (20/5/2019).
Ia merinci, barang bukti yang disita sebanyak 6.890 butir pil koplo. Tersangka sendiri telah diamankan ke Polsek Tambaksari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap