jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 5,2 kilogram. Barang bukti narkoba itu didapat dari dua tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambodo mengatakan, sabu 5,2 kilogram itu diamankan dari 6 tersangka yaitu Mursalin, Dwi Wahyunto, M. Rohim, Rusdianto, Siti Asiati alias Tiah dan Natasa Hartono. Sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin Incenerator.
"Barang bukti sabu yang kami musnakan hari ini kami sita dari dua kasus selama bulan Maret dan Mei 2019," kata Bambang, di Kantor BNNP Jatim di Jalan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Untuk ungkap pertama pada 23 Maret, BNNP meringkus empat tersangka yaitu Mursalin, Dwi Wahyunto, M. Rohim dan Rusdianto dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram.
"RS (Rusdianto) diduga sebagai koordinator untuk penjemputan barang Narkotika yang dikirim dari Aceh," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
Sedangkan pada 2 Mei, BNNP Jatim mengamankan dua perempuan yaitu Siti Asiati alias Tiah (SA) dan Natasa Hartono (NH) dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu. Dua tersangka perempuan ini merupakan jaringan Lapas Madiun. Kedua perempuan tersebut diamankan di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
"Dia berangkat di Madiun dan dipastikan barang itu tiba. Dia ambil barang itu bersama temannya. Jadi dua orang ini kita tangkap di tempat pengambilan," jelas Bambang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
Bambang menambahkan, selama bulan Januari hingga Mei 2019, BNNP Jatim telah menyita narkotika sebanyak 27,8 kilogram. Sedangkan pada tajun 2018 lalu petugas berhasil menyita 26 kg. Dengan ini ada kenaikan signifikan Jumlah ini naik signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jadi tahun 2019 ini masih kurang tujuh bulan lagi, baru bulan ke lima, sudah 27,8 kilogram," tandasnya.