jatimnow.com - Seorang pria di Trenggalek tega menganiaya istrinya hingga babak belur. Penganiayaan ini dipicu saat sang istri meminta izin untuk bekerja di luar negeri atau TKI.
Sugeng riyadi (35) warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ini menganiaya istrinya yang baru dinikahi selama 2 tahun.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menerangkan, kasus kekerasan dalam rumah tangga ini berawal saat korban meminta tanda tangan pelaku, sebagai salah satu syarat bekerja di luar negeri. Korban diketahui akan bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), dan harus mendapat tanda tangan persetujuan dari suami.
Baca juga: Polres Lamongan Ungkap 4 Kasus Penganiayaan dalam Ops Pekat II Semeru 2025
"Awalnya korban meminta tanda tangan ke pelaku untuk persetujuan berangkat bekerja ke luar negeri," ujarnya, Rabu (22/05/2019).
Baca juga: Pasutri Bangkalan Diduga Dianiaya di Rumah Kos, Suami Tewas
Saat bersamaan, pelaku juga meminta korban menandtangai surat perjanjian, yang berisi korban tidak akan menagih uang yang telah digunakan oleh pelaku sebelum menikah.
Korban yang merasa dirugikan menolak untuk menandatangani surat perjanjian tersebut, dan terjadilah pertengkaran yang berujung pada penganiayaan. Tidak terima diperlakukan seperti itu, korban mengadu ke Polisi.
Baca juga: Pria di Bangkalan Aniaya Ibu Kandung, Minta Uang untuk Judi Online Tak Diberi
"Pelaku emosi karena permohonannya tidak dikabulkan oleh korban sehingga melakukan penganiayaan," imbuhnya.
Berdasar laporan dari korban, polisi mengamankan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.