jatimnow.com - DPRD menggelar rapat untuk menindaklanjuti pemberhentian Bupati Tulungagung Nonaktif , Syahri Mulyo. Pemberhentian ini berdasar surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri yang diterima pada 22 Maret 2019.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya berencana akan menggelar rapat paripurna. Dalam rapat tersebut mereka akan memmberhentikan Maryoto dari Wakil Bupati, dan mengusulkannya ke Mendagri sebagai Bupati Tulungagung sebagai pengganti Syahri Mulyo.
"Maka sesuai aturan Undang-undang nomor 10 dan 23, 10 hari setelah menerima surat, kami wajib menggelar rapat paripurna," ujarnya, Kamis (23/05/2019).
Baca juga: Plengsengan Penahan Jalan di Tulungagung Ambrol, Baru Setahun Dibangun
Setelah menggelar rapat paripurna, mereka akan menunggu surat dari Mendagri terkait pelantikan Maryoto Birowo menjadi Bupati Tulungagung.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Nantinya setelah proses pelantikan, DPRD akan membentuk tim khusus untuk melakukan seleksi calon Wakil Bupati mendampingi Maryoto Birowo.
"Terkait posisi wakil bupati nanti kita bahas setelah pelantikan," imbuhnya.
Baca juga: Berebut Tumpeng Hari Jadi Tulungagung, Cewek Ini Malah Kehilangan Handphone
Sementara itu Sekertaris DPRD Tulungagung, Budi Fatahilah menambahkan, rapat paripurna ini akan digelar 29 Mei mendatang. Berbeda dengan rapat paripurna biasanya, pelaksanaan rapat paripurna ini akan digelar malam hari seusai salat Tarawih.
"Berhubung ini Bulan Ramadhan maka keputusan rapat paripurna akan digelar malam hari," pungkasnya.
Bupati Non AKtif Tulungagung, Syahri Mulyo divonis selama 10 tahun oleh pengadilan tipikor Jatim. Syahri terbukti bersalah dalam kasus penerimaan suap atas sejumlah proyek infrastuktur di Tulungagung. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK, namun Syahri bersama pasangannya Maryoto Birowo masih bisa memenangi PIlkada 2018 lalu.