jatimnow.com - Seorang pengedar pil koplo berinisial KO (43) warga Kedungmaling, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditangkap polisi. Dari tangannya, disita sebanyak 3000 butir pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, pelaku diamankan di salah satu jalan yang berada di daerah Kauman, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
"Giat yang ditingkatkan ini dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2019," kata Hendro, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
Menurut Hendro, saat digeledah, dari tubuh KO ditemukan pil koplo yang dikemas dalam tiga plastik. Setelah kedapatan membawa ribuan pil koplo itu, ia mengaku hanya mengantar pil jahat itu ke seseorang.
"Satu plastik berisi 1000 butir, jadi total ada 3000 butir pil koplo," terang Hendro.
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap
Atas perbuatannya, KO mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.