Sewakan Kamar untuk Kencan PSK, Lelaki di Surabaya ini Ditangkap

Jumat, 31 Mei 2019 11:33 WIB
Reporter :
Narendra Bakrie
MS diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang laki-laki berinisial MS, (31) warga Kota Pahlawan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Terlapor ditangkap karena menyediakan beberapa kamar di rumahnya di kawasan eks lokalisasi prostitusi Sidokumpul kepada pasangan laki-laki dan perempuan yang akan melakukan hubungan badan.

"Beberapa kamarnya disewakan per jam atau durasi sekali kencan dengan tarif Rp 30 ribu. Terlapor tidak menyediakan perempuan," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya

Dari penangkapan terlapor, polisi juga mengamankan seorang wanita berumur 53 tahun pekerja seks komersial (PSK) yang berinisial SE. Ia diamankan bersama barang bukti kondom bekas pakai dan uang tunai.

Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo

"PSK freelance ini biasa mangkal di Makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro," ujarnya.

\

Terlapor dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang perkara perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul.

Baca juga: 2 Muncikari di Pacitan Ditangkap saat Malam Ramadan

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler