Sewakan Kamar untuk Kencan PSK, Lelaki di Surabaya ini Ditangkap

Jumat, 31 Mei 2019 11:33 WIB
Reporter :
Narendra Bakrie
MS diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Seorang laki-laki berinisial MS, (31) warga Kota Pahlawan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Terlapor ditangkap karena menyediakan beberapa kamar di rumahnya di kawasan eks lokalisasi prostitusi Sidokumpul kepada pasangan laki-laki dan perempuan yang akan melakukan hubungan badan.

"Beberapa kamarnya disewakan per jam atau durasi sekali kencan dengan tarif Rp 30 ribu. Terlapor tidak menyediakan perempuan," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Trenggalek, 3 Muncikari Ditangkap

Dari penangkapan terlapor, polisi juga mengamankan seorang wanita berumur 53 tahun pekerja seks komersial (PSK) yang berinisial SE. Ia diamankan bersama barang bukti kondom bekas pakai dan uang tunai.

Baca juga: Polisi Bongkar Bisnis Kos Jam-jaman di Mojo Kediri, untuk Layanan Prostitusi

"PSK freelance ini biasa mangkal di Makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro," ujarnya.

\

Terlapor dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang perkara perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul.

Baca juga: Operasi Pekat di Krembung Sidoarjo, Tim Gabungan Amankan 7 PSK dan Penjudi

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler