jatimnow.com - Seorang laki-laki berinisial MS, (31) warga Kota Pahlawan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Terlapor ditangkap karena menyediakan beberapa kamar di rumahnya di kawasan eks lokalisasi prostitusi Sidokumpul kepada pasangan laki-laki dan perempuan yang akan melakukan hubungan badan.
"Beberapa kamarnya disewakan per jam atau durasi sekali kencan dengan tarif Rp 30 ribu. Terlapor tidak menyediakan perempuan," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni dalam rilis yang diterima jatimnow.com, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: 11 Warung Remang di Probolinggo Dibongkar Paksa, Ada Praktik Prostitusi?
Dari penangkapan terlapor, polisi juga mengamankan seorang wanita berumur 53 tahun pekerja seks komersial (PSK) yang berinisial SE. Ia diamankan bersama barang bukti kondom bekas pakai dan uang tunai.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Kumpulkan Personel, Berantas Segala Maksiat di Surabaya
"PSK freelance ini biasa mangkal di Makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro," ujarnya.
Terlapor dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 ttg TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang perkara perdagangan orang dan atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan dan memudahkan perbuatan cabul.
Baca juga: Tawarkan Prostitusi Online, Pria Muda Ini Diamankan Polresta Sidoarjo