jatimnow.com - Tidak puas dengan hasil berwirausaha sablon, Arianto, (38) warga Gunung Anyar Tengah 7B menjual narkoba jenis ganja.
Pelaku yang kos di Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya ini diringkus Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 2,5 kilogram ganja.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kos.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
"Selain ganja, kami juga amankan 3 buah timbangan dan uang Rp 5 juta dari tangan tersangka," katanya, Sabtu (1/6/2019).
Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera
Arianto sendiri diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan