Pengedar Ganja di Surabaya Diringkus

Sabtu, 01 Jun 2019 16:40 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka diamankan di Polrestabes Surabaya

jatimnow.com - Tidak puas dengan hasil berwirausaha sablon, Arianto, (38) warga Gunung Anyar Tengah 7B menjual narkoba jenis ganja.

Pelaku yang kos di Jalan Kutisari Selatan, Tenggilis Mejoyo, Surabaya ini diringkus Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 2,5 kilogram ganja.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kos.

Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

"Selain ganja, kami juga amankan 3 buah timbangan dan uang Rp 5 juta dari tangan tersangka," katanya, Sabtu (1/6/2019).

Baca juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Arianto sendiri diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

\

 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler