jatimnow.com - Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas memperkenalkan layanan publik secara mandiri (self services), dimana masyarakat bisa langsung melakukan pengurusan dokumen melalui instrument teknologi tanpa harus bertemu dengan petugas.
"Secara bertahap Banyuwangi berupaya menerjemahkan arahan Presiden. Dalam Musrenbang nasional beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik. Ini yang kami terjemahkan dengan menghadirkan layanan mandiri di Mal Pelayanan Publik," ujar Anas saat pengenalan layanan tersebut, Rabu (12/6/2019).
Ia menjelaskan, terdapat dua metode layanan mandiri. Metode pertama, melalui mesin yang disediakan di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi yang melayani 199 pengurusan dokumen/perizinan.
Baca juga: Jatim Digifest Digelar di Tuban, Indikator Digitalisasi Segala Sektor
"Warga tinggal tempelkan e-KTP atau login pakai email di mesin itu, data warga langsung terbaca, lalu ingin urus apa langsung klik sendiri, dan langsung cetak dokumen. Ya mirip-mirip kalau kita self check-in di bandara atau stasiun, langsung tercetak boarding pass-nya," ujarnya.
"Bisa cetak dokumen digital, ada tanda tangan digital sesuai izin Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Artinya, dokumen yang dicetak dari layanan mandiri ini dijamin keasliannya, utuh, dan nir-penyangkalan sesuai prinsip keamanan dokumen digital yang disyaratkan," imbuh Anas.
Anas mengatakan, secara bertahap mesin layanan mandiri tersebut juga akan disiapkan di desa-desa, sehingga warga tidak perlu ke Mal Pelayanan Publik.
"Ini sudah diinisiasi oleh Desa Genteng Kulon. Desa Ketapang juga advance layanannya. Desa-desa lain kita akselerasi untuk ikut dalam digitalisasi pelayanan publik ini," katanya.
Adapun metode kedua, sambung Anas, bisa dengan mengunduh aplikasi Smart Kampung yang tersedia di PlayStore. Di aplikasi tersebut, warga tinggal memilih fitur-fitur pelayanan publik yang diinginkan.
"Nanti dokumen yang mereka urus dikirimkan langsung ke email warga dan ke pemerintah desa/kelurahan. Warga bisa cetak sendiri," kata Anas.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Raih Predikat Terbaik I Kinerja Penegakan dan Layanan Hukum KI
Asisten Administrasi Pemerintahan, Choiril Ustadi menambahkan layanan mandiri ini akan terus ditingkatkan secara bertahap.
"Tentu tidak semua bisa dengan dokumen digital ini, karena ada aturan-aturan pemerintah pusat. Seperti akta kelahiran, itu kertasnya khusus dan harus tanda tangan basah, ada security printing tertentu yang belum bisa dilayani mesin layanan mandiri," katanya.
Dalam layanan mandiri berbasis mesin dan aplikasi tersebut, terdapat beragam jenis dokumen digital yang bisa dilayani. Di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin apotek, izin mendirikan bangunan (IMB) non-tinjau lokasi.
Izin jasa konstruksi, izin bidan, izin industri, pembayaran reklame, dan beragam surat seperti tanda kelakuan baik, surat lahir/mati, surat domisili, dan surat keterangan miskin.
Ustadi mengatakan, sangat mudah menggunakan layanan mandiri ini. Dia mencontohkan, misalnya pemohon ingin mengurus surat rekomendasi kelakuan baik dari kelurahan, cukup tempelkan KTP elektronik, lalu permohonan langsung terkoneksi ke kelurahan.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Raih Penghargaan Platinum untuk Kinerja dan Governansi Istimewa
Pemohon akan mendapat notifikasi ke handphone dan email-nya bahwa dokumen sedang diproses. Jika kelurahan menyatakan pemohon tidak ada catatan pelanggaran, dokumen langsung dicetak di mesin tersebut.
"Jika tidak ada kendala dan kelurahan menyetujui permohonan, prosesnya sekitar 10 menit. Bahkan, jika pemohon ada keperluan lain, setelah scan KTP dan mengisi permohonan bisa melakukan aktivitas lain. Surat digitalnya dikirim ke email. Bisa dicetak sendiri di rumah atau persewaan komputer," tukasnya.