jatimnow.com - Terdakwa kasus penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online artis menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6/2019). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vanessa dituntut 6 bulan penjara.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu.
Dalam putusan tersebut, Vanessa dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Vanessa, Abdul Malik akan mengajukan pembelaan pada Kamis (20/6/2019) mendatang. Menurutnya, tuntutan 6 bulan itu terlalu berat apabila melihat fakta persidangan.
"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU," terang Malik.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Pada sidang selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Vanessa akan membuat pledoi dan menerapkan semua apa yang sudah disepakati. Dalam pledoi nanti, Malik menyebut bakal meminta Vanessa bebas dari jeratan hukum.
"Kita akan buat pledoi, kita akan terapkan semua dan nanti majelis hakim istkhoroh lah, putusannya nanti Senin tanggal 24," jelasnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Menurut Malik, chat pribadi yang dipidanakan tersbut akan membuat masyarakat Indonesia sengsara.
"Kita masih berencana besok hari Rabu, saya akan ke Jakarta untuk menyusun masalah pledoi ini. Memang kalau ini dikatakan bersalah, 200 juta masyarakat Indonesia ini akan sengsara. Semua karena chat pribadi akan membuat orang dipidana," tutupnya.