jatimnow.com - Uang nasabah PT Prima Master Bank (PMB) atau Bank Prima, Anugrah Yudo Witjaksono raib Rp 5 miliar. Pihak Bank Prima diwajibkan mengganti uang nasabah serta juga membayar dendanya.
"Hakim memutuskan dengan bijak bahwa Prima Bank harus mengembalikan uang saya beserta bunga-bunganya," ujar Anugrah Yudo Wijtaksono kepada jatimnow.com, Sabtu (22/6/2019).
Yudo menggugat Bank Prima karena tabungannya Rp 5 miliar hilang setelah dua kali memindahkan dana dari rekening giro ke tabungan Master Plus pada April 2018.
Baca juga: Palsukan Gelar, Mantan Ketua NasDem Surabaya Divonis Pidana 5 Bulan
Sehari kemudian, Yudo mengecek tabungannya dan ternyata tidak tercatat pemindahan dana dari rekening giro masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar ke rekening Master Plus.
Dari hasil penelusuran, ada transaksi penarikan yang dilakukan pihak bank tanpa sepengetahuan dirinya. Uang tersebut diduga dialihkan ke rekening nasabah lain.
Yudo pun tak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum dan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan serta minta uanya Rp 5 miliar kembali. Namun pihak bank tidak mau, sehingga Yudo bersama penasehat hukumnya menggugat Bank Prima ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Proses persidangan di PN Surabaya berjalan. Pada Kamis (19/6/2019) majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin mengabulkan 6 tuntutan dari 12 tuntutan yang dilayangkan penggugat.
Baca juga: Penganiaya Mahasiswa Poltekpel Surabaya hingga Tewas, Pengacara Terdakwa: Menurut Saya Hal Wajar
6 tuntutan yang dikabulkan majelis hakim di antaranya, memerintahkan tergugat PT PMB (Bank Prima) untuk membayar bunga bank sejak Mei 2018 hingga November 2018 sejumlah Rp 175 juta dan mengembalikan uang penggugat Rp 5 miliar.
Ketua Majelis Hakim Sifa'urosiddin membacakan putusan dan tergugat dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
Yudo yang merupakan warga asal Wiyung Surabaya ini puas dengan putusan yang disampaikan majelis hakim.
"Saya puas atas keputusan hakim yang bijak, karena jelas Bank Prima melakukan perbuatan melanggar hukum, di mana sudah terbukti dari saksi fakta dan ahli," ungkap Yudo.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang juga Divonis Bebas
"Juga saksi yang didatangkan dari Prima Bank dari pegawai Prima Bank juga mengatakan bahwa semua slip setoran saya itu valid. RTGS saya juga dipalsukan, valid," jelasnya.
Yudo meminta tergugat atau Bank Prima untuk segera melaksanakan putusan dari majelis hakim.
"Kami meminta Bank Prima segera mengembalikan uang saya beserta bunganya," tegasnya.