Enam Bulan Edarkan 17 Kg Sabu, Seorang Residivis Narkoba Ditembak

Sabtu, 22 Jun 2019 16:43 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Muksin (kaki diperban), saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya

jatimnow.com - Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melumpuhkan seorang kurir yang sudah enam bulan beroperasi atas perintah bandar di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur. Sang kurir terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap.

Penangkapan itu dilakukan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan Kasubnit Ipda Yoyok Hardianto beserta timnya pada pukul 21.00 Wib, 17 Juni 2019 lalu di sebuah tempat kos di Jalan Simo Tambaan 104, Surabaya.

Sang kurir bernama Muksin (36), warga asal Jalan Tembok Dukuh 9A/31, Surabaya itu merupakan kurir yang menjalankan transaksinya dalam jumlah besar. Sekali transaksi, ia mengambil dan mengantar 2 Ons narkoba jenis sabu.

Baca juga: Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang

"Sekali transaksi, tersangka mengambil dan mengantar sabu sebanyak dua ons yang bisa habis dalam waktu satu hingga dua hari," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Sabtu (22/6/2019).

Muksin, kurir narkoba yang ditembak kakinya

Sedangkan saat disergap di tempat kosnya, tim ini berhasil menyita 3 paket sabu dengan rincian 60 gram, 5 gram dan 1/4 gram. Kemudian sebuah timbangan elektrik, klip besar bekas sabu, beberapa klip kosong serta sebuah handphone.

Baca juga: Kurir Sabu di Kawasan Wisata Bromo Probolinggo Dibekuk Polisi

"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan dua paket sabu 5 gr dan 1/4 gram di saku celana tersangka dan 60 gram di tas miliknya," beber Memo.

\

Pada saat mengikuti proses penggeledahan di kamar kosnya, tersangka yang merupakan residivis narkoba ini mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa ditembak kaki kirinya.

Dalam pemeriksaan Muskin mengaku mengambil dan mengantar barang tersebut atas perintah SN yang diduga berada di dalam lapas. Jika semua sabu tersebut habis, maka MS bisa mendapatkan upah Rp 2 juta.

Baca juga: Kurir Sabu Jaringan Lapas Dibekuk di Malang, Modus Ranjau Tempel Tembok

"Saat memeriksa buku rekapan transaksi yang dimiliki tersangka, sejak bulan Januari ia telah berhasil menjual kurang lebih 17 kilogram sabu," beber Memo.

Saat ini, Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mendalami siapa bandar yang mengendalikan tersangka dan mengembangkan untuk mengungkap semua jaringannya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler