Pixel Code jatimnow.com

Polres Ponorogo Tangkap Kurir Ganja, Lulusan S2 asal Semarang

Editor : Yanuar D   Reporter : Ahmad Fauzani
Barang bukti ganja yang sudah di-packing menjadi paket-paket kecil yang diantar oleh kurir lulusan S2 (Foto: Satresnarkoba/jatimnow.com).
Barang bukti ganja yang sudah di-packing menjadi paket-paket kecil yang diantar oleh kurir lulusan S2 (Foto: Satresnarkoba/jatimnow.com).

jatimnow.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo menangkap seorang kurir ganja. Pelaku, SAW, seorang pria berusia 26 tahun yang merupakan lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, pelaku melakukan pekerjaan ini karena belum mendapatkan pekerjaan tetap setelah menyelesaikan studi.

"Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah S2," ungkap AKP Choirul Maskanan, pada Selasa (3/8/2024).

Penangkapan SAW berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah Prajuritan.  Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan SAW dalam keadaan mencurigakan dan segera melakukan penggeledahan. 

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja yang telah dipacking dalam paket-paket kecil.

Baca juga:
Polres Ponorogo Turunkan 150 Personel Amankan Cakap Digital

"Secara total, ganja yang ditemukan seberat sekitar 0,25 kilogram. Paket-paket tersebut masing-masing memiliki berat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram, dan lain-lain, dengan total lebih dari seperempat kilogram," jelas AKP Choirul.

Menurut Choirul, SAW hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diminta oleh seorang temannya dari Semarang untuk mengantar ganja tersebut ke Ponorogo. Saat ditangkap, SAW sedang menunggu pemesan di lokasi yang telah disepakati.

Baca juga:
Ini Evaluasi Polres Ponorogo usai Latihan Bersama Drag Bike dan Road Race

"Pelaku mengaku hanya menjalankan perintah dan tidak mengenal siapapun di Ponorogo. Kami sudah melakukan penyelidikan hingga ke Semarang untuk mencari orang yang menyuruhnya, namun nama yang diberikan pelaku hanya nama panggilan, sehingga sulit untuk ditelusuri," tambah Choirul.

Meskipun SAW mengaku baru pertama kali menjadi kurir ganja dan bukan seorang residivis, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.