jatimnow.com - Lembaga Sensor Film (LSF) mengajak masyarakat membudayakan sensor mandiri untuk membendung konten-konten di media sosial (medsos) atau media mainstream yang mengandung bullying, kekerasan, sex, dan isu SARA.
"Kita mengajak masyarakat untuk menjadi filter di keluarganya untuk tayangan-tayangan yang mana layak ditonton anak-anak," kata Ketua Komisi III LSF, Mukhlis Paeni dalam acara Dialog Lintas Insan Perfilman untuk Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Budaya Sensor Mandiri di Banyuwangi, Rabu (26/6/2019).
Menurutnya, LSF tidak mungkin melakukan fungsinya itu secara sendirian melainkan membutuhkan peran serta masyarakat sejak dari lingkungan sekitar rumah.
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Ajak Pemilih Pemula Kenali Berita Hoaks
LSF, kata dia, juga memperkenalkan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 14 tahun 2019 tentang pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan film dari peredaran.
"Kita mendorong masyarakat di daerah untuk mengangkat konten-konten lokal dalam film promosi atau film lokal," ujarnya.
Mukhlis menjelaskan, peran orang tua dalam era digital ini menjadi penting. Sebab hampir setiap anak di bawah umur telah fasih mengoperasikan telepon pintar serta bisa mengakses konten-konten di luar pengawasan orangtua.
Baca juga: Habib Hadi Ajak Masyarakat Kota Probolinggo Kian Melek Medsos
LSF sendiri, telah membuat beberapa kategori tayangan pada film-film maupun sinetron di televisi. Yakni dengan kategori semua umur (SU), 13+, 17+, dan 21+.
Diharapkan peran orangtua dapat mengontrol konten film yang dilihat anak-anak mereka dari adegan yang mempertontonkan kekerasan, bullying, pornografi serta hal negatif lainnya.
"Beberapa cara untuk mengurangi dampak film yang dinilai negatif tersebut yakni dengan melakukan batasan jam nonton film serta menyesuaikan jam tayang film dengan jam tonton anak," ujarnya.
Baca juga: Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie Kantongi Identitas 4 ASN Kampanye di Medsos, Ini Ancamannya