jatimnow.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya berinisial S dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/6/2019).
Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rachmad Supriady mengatakan, status tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dana hibah dengan satu tersangka berinisial ASJ.
"Kami melakukan penyidikan secara profesional berdasar alat bukti yang kuat," kata Rachmat dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (27/6/2019).
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Lebih lanjut, Rachmat menyebut, diperoleh 2 alat bukti keterlibatan S dengan terdakwa ASJ berupa surat yang diduga rekomendasi untuk dana hibah dengan total Rp 4,9 miliar.
"Tersangka ikut berperan aktif dengan terdakwa ASJ untuk pengajuan proposal," imbuhnya.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Dengan meningkatnya status dari saksi ke tersangka, Kejari melakukan penahanan terhadap S selama dua puluh hari kedepan di Rutan cabang Kejati Jatim.
"Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Rachmat juga menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari pengembangan kasus ini.
"Kita tunggu kelanjutannya," tegas Rachmat.