jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Mojokerto menangkap dua kurir narkoba jenis sabu. Keduanya diindikasi sebagai jaringan narkoba Surabaya.
Oei Bing Liang (53) dan Nurul Kusuma W (49) ditangkap di Jalan Raya Ijen tepatnya Depan Masjid Sholahudin Kota Mojokerto pada Kamis (27/6/2019) malam.
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, dua pelaku ditangkap usai melakukan transaksi di Surabaya. Mendapat informasi tersebut BNNK Mojokerto langsung melakukan pengintaian.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Dua pelaku mengendarai motor saat transaksi di Surabaya. Langsung kami lakukan pengawasan saat menuju ke Mojokerto," kata AKBP Suharsi, Jumat (28/6/2019).
Baca juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi
Tepat di Jalan Raya Ijen, Depan Masjid Sholahudin Kota Mojokerto, anggota BNNK Mojokerto yang dipimpin AKBP Suharsi langsung mencegat laju sepeda motor dua pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan di TKP penangkapan, kami menggeledah rumah dua tersangka dan menemukan barang bukti narkoba 3 poket jenis sabu seberat 228,75 gram," jelas Suharsi.
Baca juga: Sopir Truk Kabur ke Lippo Plaza Sidoarjo saat Dihentikan Polisi, Ternyata Bawa Ini
Selain barang bukti sabu seberat 228,75 gram, anggota menyita beberapa barang bukti dari rumah tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor BNN Kota Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Suharsi.