jatimnow.com - Pakar hukum Prof. Mahfud MD meminta semua pihak yang berkontestasi di Pilihan Presiden (Pilpres) untuk legowo, menghargai, serta menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Hal ini ia sampaikan dalam silaturahmi dan halal bi halal Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) di salah satu hotel di Kota Malang, Minggu (30/6/2019).
"Proses itu saya kira prosedural (keputusan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih) saja tidak ada masalah-masalah yang subtansial dipertentangkan," ujar Mahfud MD.
Baca juga: Golkar Jatim Mantap Usung Airlangga Jadi Capres 2024
Menurutnya, pada aturan tata hukum Indonesia, memang KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menetapkan, memutuskan dan meresmikan hasil Pemilu.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu, Ini Tanggapan Gubernur Khofifah
"KPU sebagai lembaga yang berwenang memutuskan siapa yang menang dan kalah. Memang KPU yang harus memutuskan, peresmian dan pelantikannya atau pengucapan sumpahnya di Gedung MPR di depan MPR jadi sekarang harus penetapan dulu oleh KPU," jelas mantan Ketua MK ini.
Mahfud meminta proses politik pasca penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus dihormati bersama dan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa.
Baca juga: Jokowi dan Prabowo Bertemu: Berpelukan hingga Naik MRT
"Saya kira sesudah ini pemerintah harus berjalan seperti biasa mungkin ada proses-proses politik dalam rangka pembentukan kabinet itu silakan saja dibicarakan. Negara ini pokoknya harus jalan suka atau tidak suka itu harus yang diterima sekarang ini tidak ada pilihan lain," tukasnya.
KPU sendiri telah menetapkan Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019 - 2024 mendatang pasca ditolaknya gugatan dari pemohon Pasangan Calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.