Sindikat Penggelapan Kendaraan dan Pemalsuan STNK di Blitar Dibongkar

Senin, 01 Jul 2019 12:47 WIB
Reporter :
CF Glorian
Komplotan penggelapan dokumen STNK diringkus

jatimnow.com - Satreskrim Polres Blitar meringkus komplotan penggelapan, penipuan dan pemalsuan STNK antar provinsi yang beroperasi di Blitar.

Kedua tersangka yang diringkus berinisial IA (19), warga Blitar dan Mochammad Mike Amrurobi (31), warga Kabupaten Jombang.

Kedua tersangka merupakan komplotan yang menggelapkan mobil atau motor serta memalsukan surat kendaraannya. Oleh tersangka, barang hasil kejahatan itu dijual melalui media sosial (medsos).

Baca juga: Komplotan pembobol mesin ATM di Trenggalek Diringkus, 2 Masih DPO

"Modusnya jual beli melalui media sosial. Dan sumber kendaraan ini adalah kendaraan yang digelapkan dari leasing dan beberapa tindak penipuan," ujar Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M. Ridha, Senin (1/7/2019).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sembilan mobil berbagai merk, empat sepeda motor, STNK dan plat nomor yang sebagian telah dipalsukan.

"Sebelum dijual, plat nomor ini dirubah belakangnya untuk disamakan STNK. Setelah dikawinkan lalu dilepas (dijual). Ini merupakan jaringan terbesar di Kabupaten Blitar," ujar Anis.

"Harganya yang dijual variatif. Namun menurut pengakuan tersangka ia mendapat keuntungan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per mobil," imbuhnya.

Anis meminta kepada masyarakat untuk melapor bila merasa kehilangan mobil atau sepeda motor. Polisi juga akan merilis data motor dan mobil yang telah dicuri oleh komplotan tersebut.

Baca juga: 8 Orang Komplotan Bandit Sadis di Surabaya Diberangus, Isap Sabu Sebelum Beraksi

"Nanti akan kami berikan datanya. Bagi yang merasa kehilangan bisa memberikan bukti dan akan kami layani dengan baik," tutupnya.

\

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan total ancaman kurungan sembilan tahun penjara.

IA, salah satu pelaku mengatakan transaksi penjualan mobil ataupun motor gelap dilakukan di lokasi netral atau di tengah-tengah antara rumah pelaku dan pembeli. IA juga mengaku sepuluh mobil dan motor telah dijual dari hasil kejahatannya.

"Rata-rata yang beli jauh-jauh pak. Yang sering (transaksi) di Bendungan Karangkates sama di (Stadion) Kanjuruhan," kata IA sebelum dikeler menuju sel tahanan Mapolres Blitar.

Baca juga: Komplotan Curanmor Lintas Wilayah di Surabaya Diringkus, 1 Buron

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler