jatimnow.com - Komplotan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) antar provinsi yang beroperasi di Blitar diringkus Satreakrim Polres Blitar.
Dua pelaku ditangkap. Kedua pelaku itu berinisial IA, warga Blitar dan Mochammad Mike Amrurobi, warga Jombang.
Baca juga: Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan PBB Desa Tanjungsari, Kejari Jember Periksa 500 Saksi
Berita Selengkapnya: Sindikat Penggelapan Kendaraan dan Pemalsuan STNK di Blitar Dibongkar