jatimnow.com - Demi membuat kandang kambing, Jemali (45) memilih berbuat kriminal. Warga Desa Barisan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo ini, nekat menebang pohon Pinus yang bukan miliknya untuk dijadikan kandang kambing.
"Memang di sini alasannya warga menebang pohon kalau tidak untuk membuat kandang kambing, ya untuk di dapur. Karena tidak punya uang akhirnya mencuri. Termasuk tersangka Jemali ini," kata Kapolsek Ngrayun AKP Sutriatno kepada jatimnow.com, Senin (16/4/2018).
Menurut Ngrayun, penangkapan tersangka dilakukan setelah ada salah satu tetangganya melaporka kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Pria di Ponorogo Diringkus Gegara Tebang Pohon Belakang Rumah, Ilegal Logging?
Tetangganya melaporkan bahwa di pekarangan rumah Jemali ada kayu pinus yang diduga berasal dari kawasan hutan.
"Setelah itu kami datangi. Ternyata benar ada kayu punya dia. Bahkan, tersangka juga membenarkan bahwa kayu tersebut ditebang atau diambil dari kawasan hutan petak 15a1 RPH Ngrayun," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah kayu Pinus sebanyak 17 gelondong dan 1 gergaji esek ukuran 110 cm.
Baca juga: Puluhan Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi Disita, 4 Orang Jadi Tersangka
Semua barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolsek Ngrayun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 82(1) huruf b dan c psl 83(1) huruf b UURI Nomor 18 th 2013,” pungkasnya.
Baca juga: Curi Kayu di Hutan Lindung Milik Perhutani, Warga Ponorogo Diringkus Polisi
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto