jatimnow.com- Sabu seberat 8,2 kg yang disita Polda Jatim dari dua jaringan internasional, ternyata berasal dari bandar Malaysia. Dua jaringan internasional itu menyabar di Batam dan Pontianak.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memastikan dua jaringan internasional ini sudah dipantau oleh pihak kepolisian sejak dua bulan terakhir ini. Bahkan, pihak kepolisian juga terus mengembangkan jaringan-jaringan ini.
“Kami juga akan terus pantau jaringan-jaringan lainnya yang mencoba mendistribusikan narkoba ke Jawa Timur. Kalau perlu kita tindak tegas," kata Machfud saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (16/4/2018).
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Menurut Machfud, dari dua jaringan itu, Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap lima orang tersangka. Tiga orang dari jaringan Batam dan dua orang dari jaringan Pontianak. Mereka ditangkap secara bertahap, yaitu pada 28 Maret 2018 dan 9 April 2018.
Setiap kali transaksi, para kurir yang ditangkap mendapat upah antara Rp 5-25 juta. Kadang mereka mengambil barang haram itu di Batam dan Pontianak.
“Namun, kadang pula mereka menunggu di tempat yang ditentukan sang bandar. Dan upah akan didapat mereka jika sudah berhasil mengantar barang ke tangan pembeli," kata dia.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dari kasus ini, Polda Jatim sejatinya sudah menyelamatkan setidaknya 80 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
"Angka itu kita asumsikan setiap 1 gram sabu bisa dikonsumsi 10 orang," pungkasnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto