jatimnow.com - Mengaku tidak bisa menahan menjadi budak nafsu ayah kandungnya sejak tahun 2006, seorang remaja berumur 18 tahun di Pasuruan dibantu warga dan perangkat desa melaporkan pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri ke polisi.
Untuk menghindari amuk massa, sang ayah kandung berinisial DJ (49), akhirnya diamankan di sel tahanan Mapolsek Bangil, Polres Pasuruan, Sabtu (6/7/2019). DJ sehari-hari tinggal serumah dengan korban di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
"Setelah memeriksa korban dan alat bukti yang cukup, kami menangkap ayah korban dan menahan yang bersangkutan," jelas Kapolsek Bangil, Kompol M Iskhak, Minggu (7/7/2019).
Baca juga: Ayah di Tulungagung Cabuli Anak Kandung 4 Kali
Iskhak menambahkan, pencabulan itu dilakukan DJ saat anak kandungnya itu masih kecil. Bahkan pencabulan itu dilakukan masih dilakukan DJ pada Selasa (2/7/2019) lalu. Akibatnya korban merasa trauma dan tidak nyaman tinggal di rumah dan memutuskan untuk keluar dari rumahnya itu.
"Saat korban hendak keluar rumah, dicegah oleh saksi Didik. Kemudian korban ditanya, lalu korban berterus terang bahwa sering disetubuhi dan dicabuli terlapor. Akhirnya saksi melapor ke Ketua RW dan diteruskan ke kami," ungkapnya.
Baca juga: Balita Dicabuli Ayah Kandung di Sidoarjo, Begini Kondisi Kejiwaannya
Sebelum polisi datang, warga di kampung tempat tinggal korban tidak terima dan hendak memukuli DJ. Polisi yang datang langsung meredam amarah warga dan membawa DJ ke Mapolsek Bangil.