jatimnow.com - Samsul Hadi Leo (40) warga Desa/Kecamatan Licin, Banyuwangi yang mengaku berprofesi sebagai wartawan menjadi tersangka pencurian handphone Oppo F11 Pro.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggunakan telepon tersebut selama 1 minggu setelah dicuri di sebuah toko emas di Pasar Banyuwangi.
Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi, Ipda Nurmansyah mengatakan pelaku yang ditangkap di rumahnya bersikap kooperatif dan mengakui telah mencuri sebuah handphone.
Baca juga: Pembukaan Popda Jatim XIV Jatim di Bangkalan Diwarnai Cekcok
Handphone tersebut, lanjutnya, persis seperti seorang warga yang melaporkan kehilangan ke Mapolsek Banyuwangi, Tutut Indayani, warga Dusun Salakan, Desa Genjoh, Kecamatan Glagah.
"Saat kita tangkap pelaku mengakui (wartawan) dan kooperatif saat ditangkap," katanya, Selasa (9/7/2019).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil handphone di sebuah toko emas di Komplek Pasar Banyuwangi. Sedangkan korban, juga melaporkan kehilangan tersebut yang terjadi pada 21 Mei sekitar pukul 12.00 Wib.
Baca juga: Ekosistem Pers di Lamongan Berjalan Ideal, Tingkatkan Kompetensi lewat OKK
"Kalau keterangan tersangka, dia mengambil itu di meja etalase toko emas di komplek Pasar Banyuwangi," terangnya.
Polisi mengamankan 1 unit handphone Oppo F11 Pro, 2 id card pers sebagai barang bukti.
"Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian," tandasnya.
Baca juga: Saat Pokja Wartawan Grahadi Semai Berkah 100 Anak Yatim bareng Ketum Muslimat NU