jatimnow.com - Seorang kakek berusia 62 tahun asal Surabaya ditangkap polisi setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kakek berinisial SGA itu merupakan warga Jalan Kalianak Barat, Surabaya.
Kakek itu memukuli korban yang masih berusia 9 tahun hingga mengalami luka di bagian leher. Perbuatan SGA kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang langsung menangkap pelaku.
"Korban merupakan tetangga pelaku," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Setelah ditangkap dan diperiksa, kakek itu mengaku emosi terhadap korban lantaran sering dibully dan diejek. Kakek itu juga mengaku pernah disiram air saat sedang sedang tidur.
"Pelaku tersulut emosi saat korban menaruh putung rokok yang masih menyala ke punggung pelaku. Setelah tersulut emosi, pelaku mendatangi korban dan memukul tengkuk kepalanya serta menjewer telinga korban," jelas Agus.
Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, meski pelaku berdalih hanya menjewer dan memukul tengkuk kepala korban. Namun, penyidik sudah menerima laporan korban dan mengantongi alat bukti yang cukup berupa visum bahwa ada luka cukup parah di bagian leher korban.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Memang ada luka bekas puntung dan memar bekas pukulan," bebernya.
Sementara, SGA mengaku sudah tidak bisa menahan emosinya. Sebab korban berulangkali membully dan mengejek dirinya.
"Alasannya itu, saya tidur di luar disiram air, terus punggung saya ini dikasi putung rokok, ditaruh di tangan, rokoknya dari orang buang rokok, masih menyala rokoknya. Anaknya saya jewer, saya tepuk punggungnya. Anaknya sering kayak gitu, memang anaknya nakal, anaknya tetangga," aku SGA seraya menutupi wajahnya dengan kedua tangan.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Akibat perbuatannya, kakek ini dijerat Pasal 80 Undang-undang RI tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.