Kejati Jatim Nyatakan Berkas Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng P21

Minggu, 21 Jul 2019 11:10 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Jalan Raya Gubeng saat masih ambles/ Foto: Dok jatimnow.com

jatimnow.com - Berkas perkara peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.

"Berkas kasus Gubeng sudah P21, sudah lengkap," kata Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono, Minggu (21/7/2019).

Ia membenarkan jika waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, penyidik harus menyusun konstruksi hukum dan administrasi berkas secara komprehensif sebelum dinyatakan P21.

Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan kembali diserahkan ke Polda Jatim untuk masuk ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Rencananya, berkas akan diserahkan pekan depan.

"Setelah dinyatakan lengkap, nantikan tahapannya ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda (Jatim). Ini kan berkas baru saya tandatangani, Senin akan kita serahkan ke Polda (Jatim)," jelasnya.

Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin

Untuk diketahui, dalam perkara ini polisi menetapkan enam orang dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Enam tersangka itu adalah RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya Site Manajer PT SK.

\

 

Baca juga: Tahu Armudji? Nyaris Duel dengan Anak Buah Risma dan Isu Makelar Izin

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler