jatimnow.com - Berkas perkara peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.
"Berkas kasus Gubeng sudah P21, sudah lengkap," kata Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono, Minggu (21/7/2019).
Ia membenarkan jika waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas memakan waktu yang cukup lama. Pasalnya, penyidik harus menyusun konstruksi hukum dan administrasi berkas secara komprehensif sebelum dinyatakan P21.
Baca juga: Cerita Risma Perbaiki Jalan Gubeng Surabaya Lebih Cepat dari Jepang: Aku Sendiri
Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan kembali diserahkan ke Polda Jatim untuk masuk ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Rencananya, berkas akan diserahkan pekan depan.
"Setelah dinyatakan lengkap, nantikan tahapannya ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda (Jatim). Ini kan berkas baru saya tandatangani, Senin akan kita serahkan ke Polda (Jatim)," jelasnya.
Baca juga: KPK Dituntut Selidiki Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin
Untuk diketahui, dalam perkara ini polisi menetapkan enam orang dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Enam tersangka itu adalah RW, Project Manager PT NKE; RH, Project Manager PT SK dan LAH, Engenering SPV PT SK. Kemudian BS, Dirut PT NKE; A dan A, keduanya Site Manajer PT SK.
Baca juga: Armudji Diminta Ungkap Anak Pejabat Pemkot Surabaya Jadi Makelar Izin