jatimnow.com - Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Negeri (Kejari), anggota Bawaslu Blitar, Edi Nur Hidayat dan Ketua Koperasi Al Hikmah, Nurochim ditahan. Keduanya digiring menuju Lapas Kelas II B Blitar.
Pengajuan permohonan untuk tidak ditahan terhadap kedua tersangka oleh pengacara juga ditolak oleh Jaksa. Namun begitu, pihak tersangka meminta Kejari segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kami penasihat hukum meminta untuk segera dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor Surabaya) baru nanti kita bisa melihat perkaranya, posisi tersangka satu sama lain bagaimana nanti. Intinya biar cepat tertangani," kata Penasihat hukum Edi Nur Hidayat, Karsono, Selasa (23/07/2019).
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Saat digelandang menuju Lapas, Edi dan Nurochim tampak tenang. Dengan didampingi sejumlah penyidik Polres Blitar dan Kejari, kedua tersangka dugaan kasus penyelewengan anggaran revitalisasi pasar Talun masuk mobil menuju Lapas.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Blitar, Sigit Sugiharto menjelaskan, alasan jaksa menahan kedua tersangka untuk mempermudah proses penyidikan serta upaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
Sigit mengatakan, Edi dan Nurochim akan ditahan selama dua puluh hari kedepan.
"Baru P21 Bulan April kemarin dan hari ini baru ditahap-duakan. Sebelum dua puluh hari kedepan, kasus tersebut akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor (Surabaya)," ungkap Sigit.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Kasus ini bermula pada Juni 2017 silam, Polres Blitar menggeledah Koperasi Al Hikmah terkait dugaan mark up anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM tahun anggaran 2015 sebesar Rp 900 juta.
Anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan untuk merevitalisasi Pasar Tumpang Talun. Pada operasi tangkap tangan ini, Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan berkas serta menyegel Kantor Koperasi Al Hikmah.