jatimnow.com - Kasus pembunuhan dan pembakaran mayat Sri Astutik (55) asal Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo direkonstruksi.
Kedua tersangka yaitu Wahyu Hermawan (25), asal Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan Sugeng Wahyu (23) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto memperagakan sebanyak 29 adegan di 5 TKP.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca Selengkapnya: Rekontruksi Tengkorak Gosong Mojokerto, 2 Pelaku Peragakan 29 Adegan