jatimnow.com - Keterbukaan dalam bekerja dapat menyelamatkan para kepala desa dari jerat hukum yang ada. Termasuk keterbukaan dalam mengelola informasi publik.
Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi temu desa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Kamis (25/7/2019).
Sebanyak 70 kepala desa di Pamekasan dan 30 kepala desa di Kabupaten Sampang mengikuti sosialisasi dengan tema peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.
Baca juga: 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Asal Jatim: Ada Bahasa Madura - Ampo Tuban
Bupati Pamekasan, Badrut Tamam dalam pembukaan acara ini mengatakan pihaknya mendukung dengan adanya keterbukaan informasi di pemerintah desa khususnya di kabupaten yang ia pimpin.
"Sosialisasi temu desa ini bertujuan agar bisa memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik serta meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa," katanya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Herma Prabayanti mengatakan dengan adanya sosialisasi temu desa ini diharapkan seluruh pemerintah desa (Pemdes) bisa meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik demi menghasilkan layanan yang berkualitas.
Baca juga: Warga Jatim Waspadai Bencana Hidrometeorologi Sepekan Kedepan
"Bagi pemerintah desa, keterbukaan informasi akan berdampak pada tumbuhnya semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan serta membangun kepercayaan publik," tegasnya.
Kegiatan ini dirangkai dengan diskusi publik dengan pembicara Wakil Ketua Komisi Informasi, Herma Prabayanti.
Sementara prosedur pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik diulas oleh Lely Indah Mindarti yang menjabat anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Pendukung Risma - Gus Hans di Madura Perkuat Barisan Jelang Coblosan