jatimnow.com - Wacana 45 anggota DPRD terpilih 2019-2024 Kabupaten Ponorogo akan memakai pin emas, jadi perbincangan hangat. Anggaran untuk membeli pin-pin emas itu, diplot sebesar Rp 147 juta.
Wacana itu membuat Sekretaris Dewan (Sekwan) Ponorogo galau, menyusul adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar daerah tidak membeli pin emas. Kalaupun terpaksa, pin emas itu harus menjadi aset daerah.
"Ketentuan yang baru, pin harus menjadi aset kalau lebih dari Rp 1 juta, tidak boleh diberikan begitu saja. Sistemnya nanti menjadi pinjam pakai," jelas Sekretaris DPRD Ponorogo, Suko Kartono, Selasa (6/8/2019).
Baca juga: AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
Aturan baru tersebut membuat DPRD Ponorogo galau. Sebab, mereka sebelumnya sudah memploting pembelian pin untuk 45 anggota DPRD baru dalam bentuk pin emas. Beratnya 5 gram sama seperti sebelumnya dengan total anggaran yang sudah diplot sebesar Rp 147 juta.
"Keluarnya rekomendasi baru ini membuat kami belum jadi melakukan pembelian," ujar Suko.
Rekomendasi BPK, lanjut Suko, berlaku untuk anggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Mulai nanti, pin yang dibeli seharga lebih dari Rp 1 juta harus menjadi aset sekretariat DPRD setempat. Padahal selama ini, pin emas yang dibeli diberikan begitu saja kepada para anggota terpilih.
"Sebenarnya tidak ada aturan khusus bahwa pin anggota DPRD harus berbahan emas," ungkapnya.
Menanggapi rekomendasi BPK itu, sejumlah daerah mengambil sikap masing-masing. Seperti di Magetan memutuskan pada periode kali ini, mulai membeli pin berbahan kuningan. Padahal sebelumnya mereka selalu membeli pin emas dengan berat 5 gram.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
"Kami masih belum menentukan apakah tetap emas atau diganti kuningan. Saat ini masih proses (pembahasan)," tambahnya.
Menurut Suko, urusan pembelian pin menjadi salah satu pekerjaan yang harus dilakukan sekretariat DPRD dalam waktu dekat. Sebab 45 anggota DPRD terpilih akan dilantik 1 September 2019.
Sementara, salah anggota dewan terpilih, Agung Priyanto menerima apapun yang diberikan, baik pin emas maupun kuningan.
"Tetapi jika BPK melarang, sebaiknya menggunakan kuningan," terang kader PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Pimpinan DPRD Ponorogo 2024-2029 Resmi Dilantik, Dwi Agus Prayitno jadi Ketua
"Seperti kendaraan dinas statusnya pinjam pakai, ketika sudah selesai masa jabatan dikembalikan. Pada prinsipnya saya menerima saja, dikasih emas atau kuningan," tambah Agung.
Keberadaan pin, masih kata Agung, sebagai salah satu kelengkapan dalam pelantikan dan sebagai tanda legal anggota dewan.
"Pengadaan pin itu kan Sekwan, kita ini tinggal memakai saja," tandasnya.