jatimnow.com - Satu pelaku perampokan tewas setelah ditembak polisi. Sedangkan satu pelaku lainnya dilumpuhkan di bagian kaki.
Kedua pelaku yakni MZ alias Semil Jenis (30), asal Dusun Muragung, Kelurahan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan M alias Munir (49) warga asal Dusun Labang Timur, Desa/Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Komplotan Perampok Beraksi di Krian Sidoarjo, Rampas Uang Rp 407 Juta
Baca juga: Sindikat Pencuri Kabel Telkom asal Lampung Dibekuk, 1 Pelaku Tertembak Mati
Mereka merampok uang PT Hasil Karya Krian senilai Rp 407 juta yang dirampas di Jalan Raya Bypass Krian KM 29,3, Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya menindak tegas terarah satu pelaku yaitu Munir dan melumpuhkan MZ.
"Kami terpaksa melumpuhkan satu pelaku dengan tindakan tegas terukur karena menabrak dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam," katanya, Kamis (8/8/2019).
Baca juga: Prajurit TNI Tembak Mati Dua Teroris Anggota MIT Poso
Komplotan yang digawangi Munir ini diketahui melakukan aksi perampokan di tiga tempat wilayah Sidoarjo dan salah satunya di PT Hasil Karya, Krian dan membawa kabur uang senilai Rp 407 juta.
"Komplotan ini beraksi di Kantor Baznas Sidoarjo dengan kerugian Rp 10 juta dan kampung Keaton Krian nilai kerugian Rp 118 juta. Kami juga menangkap SM pelaku lain yang masih satu jaringan dengan M," ujarnya.
Dalam aksi perampokan di pabrik besi itu, lanjut Zain, ada enam pelaku yang beraksi dan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menciduk dua pelaku dalam keadaan hidup dan tewas.
Baca juga: Video: Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi
Empat pelaku yang masih buron yakni SR, JP, MM, dan MT dan saat ini tim Satreskrim Polresta Sidoarjo masih memburu mereka.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu unit sepeda motor Honda Vario nopol L 4439 XX, helm berwarna merah dan biru serta satu senjata tajam.
"Tersangka SM kami jerat dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Tersangka Munir ini merupakan buronan Polres Pasuruan dalam kasus yang sama. Keenamnya merupakan residivis," pungkasnya.