jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Jombang menciduk dua pengedar obat keras dan berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Mereka adalah Rama Agung Ardiyansyah alias Gombes dan M Abdul Kholis (39), keduanya warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan petugas awalnya menciduk Rama Agung Ardiyansyah yang bekerja sebagai sopir.
Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman
"Dari tangan tersangka kami menyita 278 butir pil koplo. Yang 15 butir dimasukkan di bungkus bekas rokok sedangkan 263 disimpan di plastik," katanya, Senin (12/8/2019).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan dari keterangan Rama alias Gombes, polisi kemudian menangkap M Abdul Kholis.
Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok
"Saat tangkap Kholis, kami amankan pil dobel L sebanyak 3000 butir yang disimpan di tiga plastik. Satu plastik berisi 1000 butir pil dobel L, satu unit HP Oppo dan uang senilai Rp 100 ribu dari tangan pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu," ujarnya.
Dua pelaku beserta pil dobel L dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.
Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap