jatimnow.com - Rawit Setiawan (45), warga Dusun Ngampel RT 02 RW 03 Desa Sumber Agung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang diamankan polisi setelah menganiaya anak kandungnya yang bernama Dana Robiullana Putra (18).
Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto mengatakan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada Minggu (11/8). Seorang ayah tega memukul kepala anaknya di bagian belakang menggunakan mesin bor listrik hingga korban tergeletak di kamar.
"Kejadian pemukulan sekitar pukul 07.00 Wib dirumah. Saat pelaku pulang kerumah, ia berteriak teriak dan marah marah sambil memanggil istrinya Rahayuningtyas. Karena takut, istrinya sembunyi," katanya, Senin (12/8/2019).
Baca juga: Rekonstruksi Kekerasan pada Bayi hingga Tewas di Tulungagung, Tersangka Tenang
Karena terus berteriak, istrinya kemudian keluar dan mengajak bicara kepada pelaku. Korban yang sedang tidur di dalam kamar kemudian terbangun mendengar keributan keluarganya.
"Sambil duduk diatas kasur, korban langsung bicara kepada bapaknya (pelaku). Namun korban langsung dimarahi oleh pelaku karena berani dengan orang tua," ujarnya.
"Setelah itu pelaku langsung mengambil mesin bor listrik yang kemudian langsung dipukulkan ke arah belakang korban hingga tergeletak di kasur sambil memegangi kepalanya," tambahnya.
Baca juga: Kasus Ibu di Surabaya Aniaya Balita hingga Tewas Siap Disidangkan
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban kemudian berusaha membantu korban, namun oleh pelaku tidak diperbolehkan. Ibu korban langsung lari keluar rumah minta tolong kepada tetangga.
Korban yang kesakitan kemudian dibawa ke Puskesmas Perak. Akibat luka yang parah, korban kemudian dirujuk ke RSUD Jombang.
"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti satu mesin bor listrik. Kami jerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Lima Tersangka Pengeroyokan Santri ke Kejari Mojokerto