jatimnow.com – Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Sebanyak 54 adegan diperagakan tersangka AY warga Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung.
AY terlihat tenang saat menjalani rekontruksi. Bayi yang baru dilahirkannya dibekap hingga rahangnya retak. Tersangka panik karena bayi tersebut menangis. Bayi nahas ini merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan kekasihnya yang kini bekerja di luar negeri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan total 54 adegan diperagakan selama rekontruksi berlangsung. Terdapat 14 adegan tambahan yang mempengaruhi fakta kejadian.
Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam rekontruksi ini. Mereka merupakan perawat, dokter, teman dan kedua orang tua tersangka.
"Tahapan rekontruksi sudah kita lakukan kemarin, setelah ini akan segera kita lakukan pemberkasan lalu kita kirim ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (15/06/2023).
Dalam rekontruksi ini, tersangka membantah adanya lilitan kain di leher bayi. Padahal dalam video yang direkam oleh perawat di rumah sakit ditemukan adanya lilitan tersebut.
Tersangka mengaku kain tersebut hanya tersangkut saja dan tidak membuat bayi tercekik. Tersangka mengaku membekap bayi dengan tangannya yang menyebabkan rahany korban retak. Aksi ini diperagakan pada adegan ke 7.
Baca juga:
Begini Rekonstruksi Pembunuhan yang Makam Korban Dibongkar di Ponorogo
“Hasil visum bayi, rahangnya pecah tapi juga ada dugaan wajahnya ditekan dengan tangan kosong saat berada di kasur,” terangnya.
Tindakan itu dilakukan setelah proses lahiran dan bayi dalam kondisi menangis, hingga membuat AY merasa panik. Hal ini karena kehamilanya tidak diketahui orang lain.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan kekasihnya yang kini bekerja di luar negeri. Setelah melahirkan tersangka sempat pingsan di kamar mandi. Tersangka mengalami pendarahan hebat sehingga harus dirujuk ke rumah sakit.
“Kurang lebih satu jam proses lahiran, pingsan, hingga menghubungi temannya. Setelah itu mereka naik motor ke rumah sakit," tuturnya.
Baca juga:
Rekonstruksi Pembunuhan Kakek di Ponorogo, Tersangka Sempat Pamit Orang Tua
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal kekerasan kepada anak UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun.
Sebelumnya, korban bayi dilaporkan meninggal secara tidak wajar. Bayi ini lahir pada Minggu (23/04/2023) pagi hari. Polisi lalu membongkar makam bayi tersebut pada Kamis (27/04/2023) untuk dilakukan autopsi. Hasilnya bayi diketahui meninggal karena kehabisan oksigen.