jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar menciduk Dwisanti (29), warga Desa/Kecamatan Genteng, Banyuwangi setelah mengkonsumsi sabu sebelum melayani pria hidung belang di sebuah hotel.
Kasatresnarkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhadi mengatakan selain berprofesi sebagai pengedar, Dwi juga berprofesi sebagai PSK.
"Yang bersangkutan juga merupakan TO (Target Operasi) sejak lama. Ia kami amankan di jalan Raya Selorejo, Kabupaten Blitar sebelum masuk hotel," ungkap Didik, Selasa (13/08/2019).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Untuk mendapatkan sabu, Dwi menggunakan sistem ranjau dengan pengedar yang saat ini tengah dikembangkan oleh polisi. Selain itu, Dwi juga menawarkan sabu kepada para pria hidung belang langganannya.
"Dia dapat sabu kemudian sistem ranjau. Setelah mendapatkan sabu, juga menjual kepada pelanggannya," terang Didik.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Saat diciduk, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram dan 0,28 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan 114 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu