jatimnow.com - Danang Adi Saputra (23) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.
Danang ditangkap setelah dilaporkan oleh salah satu teman perempuannya, Khusnul Ma'rifah (21) Warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek karena membawa kabur dan menggadaikan motor milik korban.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan penipuan ini berawal saat tersangka meminjam BPKB motor milik korban untuk digunakan sebagai pinjaman di sebuah perusahaan finance.
Baca juga: Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya
Tersangka berdalih ibunya dalam kondisi sakit dan memerlukan uang untuk biaya berobat.
"Korban yang merasa iba kemudian meminjamkan BPKB motornya kepada tersangka untuk digunakan sebagai jaminan," ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Korban sendiri juga menanggung angsurannya selama tiga bulan. Tersangka berjanji akan mengembalikan seluruh angsuran yang telah dibayarkan oleh korban.
Tersangka kemudian meminjam sepeda motor dan STNK korban dengan alasan mengantar ibunya berobat.
Baca juga: Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
Namun setelah ditunggu beberapa hari kemudian, tersangka sulit dihubungi oleh korban. Merasa tertipu korban kemudian melaporkannya ke polisi.
"Jadi tidak hanya BPKB saja yang digadaikan, sepeda motor korban ternyata juga digadaikan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dipinjamnya. Uang hasil menggadaikan motor korban digunakan untuk kepentingannya sendiri.
Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana empat tahun.
Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar
"Tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan kondisi ibunya hanya digunakan sebagai alasan saja," pungkasnya.