jatimnow.com - Seorang sales motor berinisal FAN (25), warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek terpaksa berurusan dengan Sareskrim Polres setempat.
Pria ini ditangkap setelah terbukti melakukan penipuan hingga miliaran rupiah. Tersangka menggunakan modus akan mengirimkan sepeda motor baru kepada korban setelah pembayaran. Namun hingga melebihi batas waktu sepeda motor tersebut tidak pernah diantarkan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, IPTU Agus Salim mengatakan, tersangka merupakan sales salah satu dealer sepeda motor. Modus yang dilakukan tersangka adalah menjanjikan yang akan dikirim dalam waktu tiga bulan.
Namun kenyataanya, setelah korban menyerahkan uang, dalam kurun waktu 3 bulan, tersangka tak kunjung memberikan kendaraan.
"Korban yang menjadi target dari tersangka adalah orang yang akan membeli motor," ujarnya, Senin (14/08/2023).
Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melancarkan aksinya selama satu tahun terakhir. Diduga, terdapat 25 korban lainnya yang saat ini belum melapor ke Mapolres Trenggalek. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.
"Saat ini ada dua korban yang sudah melapor. Adapun kerugian mencapai Rp50 Juta," tuturnya.
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Uang yang digelapkan tersangka digunakan untuk menutup hutang. Hal ini dilakukan berulang. Setiap beraksi uang konsumen tersebut dipakai membayar utang ke konsumen lainnya.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Trenggalek. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 377 KUHP terkait penipuan dan penggelapan," pungkasnya.