jatimnow.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penipuan ini berawal dari adanya laporan korban atas nama LD pada 28 Maret 2023 yang lalu. Korban mengaku dirugikan dan ditipu oleh terduga pelaku, yakni Direktur Utama PT. BWN.
“Dalam kasus dugaan tipu gelap ini, Polda Jatim berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial H selaku Direktur Utama PT. BWN,” ujar Dirmanto, pada Senin (10/6/2024).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, kasus ini bermula saat tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara product knowledge atau pemasaran apartemen.
Untuk menarik pembeli, tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal Eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.
AKBP Wahyu mengatakan, korban akhirnya tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020.
Namun, lanjut Wahyu, diketahui bahwa belum ada ijin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik pihak lain.
“Oleh karenanya korban merasa dirugikan hingga mencapai Rp342 juta lebih," terang Wahyu.
Baca juga:
Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M
Sejauh ini, diungkapkan Wahyu, untuk unit yang sudah terjual sudah mencapai 112 orang pembeli.
“Total nilai kerugian dari para pembeli mencapai Rp8,5 milyar lebih,” sambungnya
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya seperti beberapa lembar brosur yang digunakan untuk memperdaya para korban serta dokumen lainnya.
Atas kasus ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka H selaku Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara dapat melapor ke Polda Jatim.
Baca juga:
Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar
"Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, satu lembar asli brosur apartemen Eastcovia The Ultimate Eco Living Complex, satu lembar formulir pemasaran, satu lembar asli pemesanan unit serta beberapa barang bukti lain," terangnya.
Terhadap peristiwa ini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan," tutupnya.