jatimnow.com - Dua orang penipu asal Jawa Barat yang mencatut nama Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara untuk menguras uang pengusaha asal Gresik, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dua penipu itu bernama Stevanus Abraham Antonie (41) dan Heri Irawan (28). Dalam aksinya, kedua pelaku memakai aplikasi WhatsApp dan mengirim pesan ke pengusaha tembaga bernama Rianto dengan mengaku sebagai AKBP Arman.
"Jadi, modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha itu, mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," kata Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Menurut Harianto, kedua pelaku awalnya menawarkan tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp 50 ribu perkilogram dengan jumlah barang sebanyak 5 ton 7 kwintal, senilai Rp 285 juta. Setelah sepakat, korban diminta untuk mentransfer uang melalui rekening anak buahnya yang mengaku juga sebagai polisi atas nama Kompol Stevanus.
"Pelaku menyuruh korban untuk mentransfer DP sebesar Rp 47 juta. Transfer itu dilakukan dua kali, pertama transfer Rp 25 juta, kemudian yang kedua Rp 22 juta," beber Alumnus AKPOL tahun 2006 ini.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Setelah uang ditransfer, kedua pelaku berjanji akan segera mengirimkan barang tersebut. Karena berhasil menipu korban, kedua pelaku mengganti nomor telepon yang digunakan untuk merayu korban tersebut.
"Tersangka Stevanus mengatakan kepada korban barang akan segera dikirim. Akan tetapi setelah mendapatkan uang, HP pelaku dimatikan," jelasnya.
Merasa ada yang janggal, korban lalu menghubungi AKBP Arman yang asli. Dalam konfirmasinya, terkuaklah bahwa transaksi itu bukan dengan AKBP Arman yang asli melainkan gadungan. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim hingga kedua pelaku berhasil menangkapnya.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
Dari hasil penangkapan, Harianto dan timnya menyita barang bukti berupa 4 handphone (HP) milik kedua pelaku sebagai sarana penipuan, dua kartu ATM dan 12 simcard serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.