jatimnow.com - Ribuan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya di Mal Darmo Trade Center (DTC).
"Kami lakukan pembinaan kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan. Berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan disini khususnya kosmetik. Ada dua tempat yang sudah kami razia khususnya kosmetik tanpa izin," kata Sapari saat penggrebekan kosmetik di Mal DTC Lt 1.
Sapari mengatakan untuk jumlahnya masih belum dihitung nanti akan dilakukan pendalaman siapa pemainnya. Selain tidak memiliki izin edar disinyalir barang berasal di wilayah luar Jawa dan luar negeri.
"Masih belum dihitung, jumlahnya ratusan item. Nanti akan kita lakukan pendalaman siapa pemainnya," ujar Sapari.
Selain itu ada indikasi kandungan mercury berbahaya bagi kulit. Ada juga jenis yang menjadi public warning masih beredar dijual.
"Ini menjadi perhatian kita dan peran masyarakat, nanti barang ini disita, dan disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No 36 tahun 2009, maksimum hukuman 15 tahun penjara atau denda 1,5 M," tambahnya.
BBPOM berencana akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus-kasus izin edar yang semakin marak saat ini.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes