jatimnow.com - Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak) berikan apresiasi dan penghargaan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yang mengawal kasus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan Muh Aris (20) warga Dusun Mengelo, Mojokerto yang dihukum tambahan kebiri kimia.
Deputi Kementerian PPPA, Nahar mengatakan pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Negeri Kota Mojokerto karena dinilai mampu mengimplementasikan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016.
"Khususnya kepada kasus-kasus yang korbannya itu anak yang menyangkut kekerasan seksual itu alasannya. Ini penghargaan untuk prosesnya karena ini yang pertama, tentu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai keputusan majelis hakim. Keputusan majelis hakim itu pertama yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016," kata Nahar, saat di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Kamis (29/8/2019).
Baca juga: Pembangunan Ponpes Al Amin Mojokerto, Pjs Bupati Beri Pesan Soal Ini
Masih kata Nahar, untuk korban Kementerian PPPA akan tahap penanganan pasca putusan khususnya para korban dan akan melindungi para korban pedofil tukang las ini.
Baca juga: Sederet Fakta Penemuan 5 Kerangka Manusia di Situs Kumitir Mojokerto
"Kita berharap pihak yang terkait bisa melakukan tugasnya dan fungsinya serta bisa melindungi anak-anak khususnya anak-anak korban," ujarnya.
Muh Aris diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan divonis hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia yang tertuang di dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.
Baca juga: 39 KUBE di Mojokerto Terima Bantuan Modal Usaha, Pj Wali Kota Beri Pesan Ini
Ia menambahkan, PP tentang hukuman kebiri sudah rampung dan tinggal administrasi yang diselesaikan. Tujuan PP adalah melindungi banyak pihak serta korban anak.
"PP Ini tentu kita keluarkan kehati-hatian lalu mempertimbangkan banyak masukan, sehingga nanti kita harapkan mampu melindungi anak-anak korban. Proses pembahasannya sudah selesai dan administrasi tinggal diselesaikan persetujuan akhir masing-masing dari kelembagaan yang terkait. PP tersebut dikeluarkan berdasarkan penyusunan peraturan perundang-undangan dan PP ditandatangani presiden," tandasnya.