jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap pengedar dan pengguna sabu di kalangan nelayan pesisir Pantai Selatan. Dua orang pengedar kristal haram ditangkap polisi di rumahnya.
"Awalnya kami mendapat informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti. Penangkapan dilakukan di rumahnya," kata Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Imron, Kamis (29/8/2019).
Sebelumnya, polisi mengamankan Subur Santoso (34), di rumahnya Desa Tambakrejo, Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Nelayan Munjungan Trenggalek Protes Pencemaran Tambak Udang Ilegal
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 0.34 gram sabu yang disimpan di dalam rumah. Kasus ini kemudian dikembangkan dan berlanjut.
Subur beralasan, mengkonsumsi sabu hanya agar dirinya lebih bersemangat saat melaut. Bagi Subur, tubuhnya menjadi lebih bugar saat mencari ikan.
"Kan kalau malam gitu melaut bisa kaya semangat gitu. Menyelam juga jadi semangat," kata Subur.
Baca juga: 20 Unit Kapal Diserahkan DK2P Tuban untuk 9 Kelompok Usaha Bersama Nelayan
Ketika dilakukan pengembangan, polisi kemudian meringkus Rudi Muhammad (25) alias Oklik di rumahnya. Oklik merupakan pengedar yang memasok sabu ke pesisir selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepuluh poket sabu siap edar di rumah Oklik dengan berat total 4.98 gram.
Selain meringkus dua pengedar lain di wilayah Kota Blitar. Dua tersangka yang diamankan polisi masing-masing Fernandika Arga Ramadhan (20), dan Farhan Arrohman Maulana (19).
Baca juga: Nelayan Jember Temukan Perahu Jukung di Nusa Barong, Mesin Hidup Tanpa ABK
"Dua orang pemuda di yang kami amankan di Kota (Blitar) ini bukan satu jaringan dengan yang di pesisir pantai. Kami kesulitan mencari siapa pemasoknya, karena transaksinya pakai sistem ranjau. Info awal dari wilayah Tulungagung," ujar Imron.
Oleh petugas keempat tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.