jatimnow.com - Pelaku penusukan Heru Susanto, koordinator juru parkir di Kota Madiun hingga tewas, terkuak. Tim Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap tiga orang.
"Ada tiga pelaku yang kami amankan. Satu eksekutor, dua lainnya turut membantu," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, Senin (2/9/2019).
Ketiga pelaku itu adalah Heru Cahyono (39) warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun yang berperan sebagai eksekutor. Dan dua lainnya diketahui bernama Irwan (35) dan Ateng (34), keduanya warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Baca juga: Pria di Panti Jember Tusuk 2 Temannya, 1 Orang Tewas
Nasrun menambahkan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku Cahyono sama-sama dipenjara di Lapas Madiun. Keduanya ditahan dalam satu sel. Korban terjerat kasus penganiayaan, sementara pelaku akibat kasus penjambretan.
Baca juga: Koordinator Parkir di Madiun Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
Saat ditahan sekitar tahun 2017 itulah, keduanya terlibat cek-cok. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku Cahyono sakit hati dengan ucapan korban.
"Korban kemudian bebas lebih dahulu. Sedangkan pelaku baru keluar dari Lapas Agustus 2019 ini," ungkap Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Baca juga: Warga Lebak Timur Surabaya Ditusuk Depan Anaknya, Polisi Buru Pelaku
Saat bebas, pelaku langsung mencari keberadaan korban, termasuk mengamati kebiasaan korban setiap harinya. Setelah hafal, pelaku Cahyono mengajak dua pelaku lainnya untuk ke rumah korban. Dengan membawa pisau, pelaku Cahyono menusuk korban hingga korban tewas setelah dirawat di rumah sakit.
Dalam aksinya, pelaku Cahyono dibonceng pelaku Irwan. Sedangkan pelaku Ateng bertugas mengamati situasi apakah aman atau tidak, saat pelaku Cahyono melakukan aksinya.
"Pelaku utama dan korban sempat cek cok sebentar lalu pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban," ungkapnya.
Menurut Nasrun, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Griya Husada Kota Madiun. Namun nyawanya tidak tertolong karena diduga kehabisan darah. Setelah mendengar korban tewas, pelaku Cahyono dan Ateng kabur, sedangkan pelaku Irwan menyerahkan diri.
Baca juga: Incar Hattrick, Ayah Tusuk Anak Tiri, Beri Edukasi Kesehatan Reproduksi
Setelah mengamankan Irwan, Tim Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap pelaku Ateng di rumahnya. Sedangkan pelaku Cahyono ditangkap di perbatasan Kota Madiun-Kabupaten Madiun. Cahyono terpaksa ditembak kakinya lantaran sempat melawan.
"Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kedua kaki pelaku utama (Cahyono), karena membahayakan petugas," tuturnya.
Pelaku Cahyono dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan jiwa orang lain dan Pasal 351 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Cahyono terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Korban ditusuk oleh pelaku Cahyono pada Minggu (1/9/2019) sore. Setelah dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia diduga akibat kehabisan darah.