jatimnow.com - Seorang pemuda bernama Ragil ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli kekasihnya sendiri. Pemuda 26 tahun asal Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi itu mencabuli kekasihnya yang masih SMA lantaran cintanya tidak direstui.
"Saya mau menikahi kekasih saya itu, tapi tidak direstui orangtuanya," aku Ragil di Mapolres Ngawi, Selasa (3/9/2019).
Sementara, Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban di rumahnya dengan iming-iming akan dinikahi. Korban yang masih berstatus pelajar kelas XII itu terpedaya hingga disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Selang beberapa hari, keluarga korban bertanya kepada korban hingga terjawablah persetubuhan yang dilakukan pelaku tersebut. Keluarga korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Ngawi.
"Setelah mendapat laporan orangtua korban, tim kami kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan," terang Pranatal.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
Selain menangkap sang pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti kasur hingga pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku teranca hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.