jatimnow.com - Polda Jatim kembali menetapkan tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan atau Asrama Kalasan Surabaya. Tersangka baru itu merupakan seseorang YouTuber.
YouTuber itu bernama Andria Adiansah (25), warga asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia ditangkap di rumahnya oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan, tersangka mengupload video di akun YouTube miliknya. Video yang diupload tersangka itu mengandung unsur berita bohong atau hoaks terkait kerusuhan di Asrama Kalasan Surabaya.
Baca juga: Ini Keinginan Samsudin usai Divonis Bebas Hakim PN Blitar
"Kita menetapkan satu tersangka yang melakukan pelanggaran Undang-undang ITE. Tersangka menggunakan akun YouTube untuk mengupload video," ungkap Arman, Kamis (5/9/2019).
Tersangka ditangkap setelah Polda Jatim memeriksa empat saksi, saksi ahli dan hasil gelar perkara.
"Buktinya baik dari YouTube, kita menemukan CD, ada video, kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan," jelas Arman.
Menurut Arman, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Baca juga: Viral, Abimanu Bocah Ngaji Bersama Anwar Zahid Menjadi Youtuber
Tersangka Andria Adiansah (25) yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim akibat unggahan video hoaks di youtube channel pribadinya tentang kerusuhan Papua.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, akun YouTube tersangka bernama SPLN Channel. Sedangkan video yang diunggah melalui akun tersebut video kejadian lama. Video itu diberi judul 'Tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga'. Padahal, video itu milik orang lain dengan kejadian beberapa tahun silam.
"Tersangka mengambil video orang lain, kemudian diunggah kembali di akun YouTube pribadinya dengan narasi diganti kejadian saat pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu," beber Arman.
Baca juga: Farel Prayoga Masih Jadi Magnet Pemburu Rente Lewat Jalur Konten Kreatif
Dari identifikasi dan digital forensik, video di dalam YouTube tersangka merupakan kejadian pada 17 Juli 2016. Setelah mendapat video itu, tersangka mengunggahnya pada 16 Agustus 2019 dengan narasi seolah-olah video itu merupakan kejadian tahun ini.
Arman bersama timnya akan terus melakukan penyelidikan dengan menggalakkan patroli siber untuk menelusuri konten-konten yang ada di YouTube atau media sosial untuk mencegah terjadinya perpecahan kembali terjadi.
"Kami akan menyelidiki orang-orang yang berselancar di media maya apakah melanggar UU ITE ataupun lainnya. Kita melakukan kegiatan patroli siber untuk konten-konten yang melanggar," tegasnya.