Edarkan Ribuan Pil Dobel L di Trawas, Pria ini Dibekuk

Sabtu, 07 Sep 2019 11:34 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Pengedar pil dobel L dibekuk Polsek Trawas

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Trawas membekuk Dedy Bayu Krisdianto alias Ganyong (25), warga Desa Penanggungan, Kabupaten Mojokerto karena menjadi pengedar pil dobel L.

Pelaku ditangkap saat transaksi pil dobel L di Dusun Sendang, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli. Penangkapan berdasarkan informasi warga sekitar yang resah dengan banyaknya peredaran pil dobel L," kata Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi, Sabtu (7/9/2019).

Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Polisi yang melakukan penyelidikan melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari penggeledahan ini, polisi menyita pil dobel L sebanyak 7.210 butir.

Baca juga: Bapak-Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu, Diberi Upah Uang Rokok

"Pil itu dikemas dengan 7 plastik dan setiap plastik berisi 1000 butir. Untuk 210 butir dimasukkan di dalam kaleng rokok bekas," ujarnya.

\

Selain menyita 7.210 pil dobel L, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 handphone dan uang senilai Rp 2,4 juta.

Baca juga: Kurir Sabu di Bangkalan Ditangkap saat Tidur Lelap

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Trawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Teguh.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler