jatimnow.com - Seorang pemandu karaoke yang masih berusia dibawah umur diamankan Satpol PP Kabupaten Tulungagung saat razia ke sejumlah warung kopi karaoke, Senin (9/9/2019).
Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung, Anindya Putra mengatakan dalam razia ini pihaknya mengamankan seorang pemandu lagu yang diketahui berinisial RS (17), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang di warung kopi karaoke milik Markini, warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
"Kami amankan ke kantor untuk keperluan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: 12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya
Dari hasil pemeriksaan petugas, RS diketahui baru bekerja selama sebulan terakhir di warung tersebut. RS diajak oleh salah seorang pemandu lagu lain yang juga bekerja di warung itu.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Saat diminta menunjukkan identitasnya, RS mengaku tidak mempunyai. Selanjutnya satpol PP akan memberikan peringatan terhadap warung yang mempekerjakan anak dibawah umur.
"Kami beri peringatan kepada pemilik warung karena mempekerjakan pemandu lagu dibawah 18 tahun," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Razia Warung Miras Tanpa Izin di Surabaya, 2 LC Diamankan
Selain mengamankan RS, Satpol PP juga memberikan peringatan kepada warung kopi karaoke yang belum berizin.
"Untuk awal kita masih berikan surat peringatan, namun jika saat dirazia masih belum lengkap maka akan kita ambil tindakan tegas," tukasnya.