jatimnow.com - Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Veronica Koman kembali mangkir dari panggilan Polda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hari ini adalah panggilan yang kedua kalinya bagi tersangka Veronica Koman.
"Perkembangan dari hasil proses penyidikan terhadap kasus Veronica, kami sampaikan pada hari ini sesuai surat panggilan kedua tanggal 13," kata Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua
Pada hari ini, tersangka Veronica tidak memberitahukan alasan kenapa tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Karena mangkir lagi, Polda Jatim akan berkirim surat untuk memanggil yang ketiga kalinya.
"Ada batasannya, kami berikan 5 hari lagi. Jadi tanggal 18 ini adalah batas terakhir daripada kehadiran Veronica," ujarnya.
Baca juga: Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini
Selain memanggil tersangka, Polda Jatim hari ini juga melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi atas kasus yang menjerat tersangka Veronica.
"Hari ini memanggil 3 saksi. Sebelumnya kami juga sudah memintai keterangan tiga saksi. Ini dalam rangka penyempurnaan berkas penyidikan terhadap tersangka Veronica," terangnya.
Baca juga: GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib
Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait kericuhan Papua. Polda Jatim sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan pertama pada 7 September 2019 lalu.