jatimnow.com - Anggota DPRD Kota Surabaya Dyah Katarina mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota (bacawali) ke Kantor DPC PDI Perjuangan (PDIP), Jalan Stail, Surabaya, Sabtu (14/9/2019).
Istri mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH itu datang ke Kantor DPC PDIP Surabaya di sejumlah orang simpatisan. Para simpatisan Dyah di antaranya bunda PAUD (pendidikan anak usia dini), kader PKK serta simpatisan beratribut bonek.
Dyah mengaku pengembalian formulir pendaftaran bacawali dari PDIP untuk maju di Pilwali Surabaya 2020 adalah bukan keinginan sendiri, melainkan pemintaan dari simpatisan.
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
"Sejarah bagi semua, yang awalnya hanya sekedar bisik-bisik, tetapi kenyataannya pada akhirnya juga mendaftar. Kalau disuruh memilih, saya lebih baik jadi DPRD saja," kata Dyah.
Menurutnya, dorongan dari ibu-ibu PKK sangat kuat untuk maju. Selain bisa mewarnai pilwali nanti, lanjutnya, point pentingnya yaitu jika terpilih nanti, ia bisa mempengaruhi berbagai kebijakan.
"Jadi, siap mundur (dari DPRD Surabaya) jika mendapat rekom. Yang penting berguna bagi masyarakat, di mana posisinya, meskipun berat," lanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Sementara Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Surabaya Wimbo Ernanto menambahkan, dari 9 calon yang mengambil formulir, baru 6 calon yang mengembalikan.
"Yang mengembalikan ini ada Pak Wisnu, Pak Armuji, Pak Edi dan lainnya. Tiga yang belum, di antaranya Trisman, Anugrah dan Ahmad Yunus. Semuanya Kader PDIP sendiri," ujar Ernanto.
Proses pendaftaran bacawali dan bacawawali yang di buka DPC PDIP ini akan berakhir 14 September 2019 pukul 24.00 Wib. Sebab, tanggal 16 akan diserahkan ke DPD. Jika ada kekurangan yang sifatnya proses menyusul, masih bisa diterima di DPD.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
"Oh ya, pintu pendaftaran bukan hanya di DPC, ada juga dari DPD. Jadi, DPD sifatnya memang penjaringan. Nah, kalau penyaringan, ada di DPP," bebernya.
Wimbo menambahkan bahwa kapasitas DPC hanya penjaringan calon. Dan selanjutnya DPP yang memutuskan siapa yang berhak mendapatkan rekom maju sebagai Cawali dalam Pilwali Surabaya 2020.
"Kami (DPC), hanya sebatas melakukan penjaringan. Tidak punya wewenang memutuskan rekom," tandasnya.