Rapat Paripurna DPR Setujui Revisi UU KPK

Selasa, 17 Sep 2019 17:17 WIB
Reporter :
LKBN Antara
Penyidik KPK/ foto dokumen

jatimnow.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah pembahasan tingkat dua pengambilan keputusan tentang Rancangan UU tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pertanyaan Fahri dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Berdasarkan laporan Fahri Hamzah terdapat 289 anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir dari total 560 anggota DPR.

Baca juga: OTT dan Penyadapan KPK Tetap Diizinkan

Dalam rapat paripurna tersebut Presiden Joko Widodo melalui Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah bahwa diperlukan pembaharuan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

"Kita semua mengharapkan agar Rancangan Undang-Undang atas UU 30 Tahun 2002 tentang KPK bisa disetujui bersama agar pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna.

Dia menyampaikan tindak pidana korupsi semakin sistematis serta makin tidak terkendali. Dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, pemerintah berpandangan perlu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan lebih efektif.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam revisi UU KPK, yakni:

Baca juga: Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi Dukung Pengesahan Revisi UU KPK

1. Kelembagaan KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

\

2. Dalam penghentian penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.

3. Dalam hal penyadapan, dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK yang paling lambat diberikan 1x24 jam. Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang yang dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.

Baca juga: Masyarakat Arus Bawah Surabaya Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK

4. Terkait status kepegawaian, pegawai KPK merupakan anggota KORPRI sesuai dengan undang-undang. Pengangkatan dilakukan sesuai undang-undang.

"Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini," kata Yasonna.

Empat fraksi, yakni Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat menyampaikan sejumlah catatan terkait revisi UU KPK. Umumnya menyangkut keberadaan dewan pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler